Permodalan
dalam Koperasi
A.
Pengertian Modal Koperasi
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan
usaha – usaha Koperasi. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang
konsisten dengan asas-asas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan
yang berlaku dan ketentuan administrasi. Modal koperasi adalah sejumlah dana
yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. simpanan sebagai
istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958,
yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang
modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang
menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya
anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang
umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor
satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin
tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk
Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat
tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah
simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
B. Sumber-sumber Modal Koperasi
Ada
dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
1)
Secara
Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat
dilakukan oleh para pengurus koperasi, yaitu :
·
Mengaktifkan
simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan
jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
·
Mengaktifkan
pengumpulan tabungan para anggota
·
Mencari
pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional
koperasi.
2)
Secara
Tidak Langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan
oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri
dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
·
Menunda
Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
·
Memupuk
dana cadangan
·
Melakukan
Kerja Sama-Usaha
·
Mendirikan
Badan-Badan Bersubsidi
a. Menurut UU No.12 Tahun 1967
Simpanan
Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota Simpanan Wajib adalah
simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada
Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
Menurut UU No 12. Tahun 1967, sumber permodalan untuk koperasi adalah sebagai
berikut:
1)
Simpanan
pokok
Sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi
pada waktu masuk, besarnya sama untuk semua anggota, tidak dapat diambil selama
anggota, menanggung kerugian.
2)
Simpanan
wajib
Simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada
koperasi pada waktu tertentu, ikut menanggung kerugian.
3)
Simpanan
sukarela
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
b.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Modal
sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah. Modal pinjaman ( debt capital),
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, sumber permodalan koperasi adalah sebagai berikut
:
1)
Modal
Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan
simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana
cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
2)
Modal
Pinjaman (Debt capital)
Bersumber dari anggota, koperasi
lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
ü
Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan
sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai
yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman,
koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal
dari anggota.
ü
Pinjaman
dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan
usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan
lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup
yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
ü
Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat
prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi
sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan
untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
ü
Obligasi
dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang
kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
ü
Sumber
Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang
tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
C. Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian
dana cadangan menurut UU No. 25 Tahun 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Sesuai Anggaran
Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 Tahun 1967 menentukan bahwa 25 %
dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan
SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.Menurut
UU No. 25 Tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh
bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk
Cadangan.Distribusi Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
1)
Memenuhi
kewajiban tertentu
2)
Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi Sebagai jaminan untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi di kemudian hari perluasan usaha
Cadangan
menurut UU no. 25 Tahun 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai anggaran dasar yang
menunjuk pada UU No. 12 Tahun1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh
drai usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang bukan berasal
dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.Menurut UU no. 25
Tahun 1992 SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh buukan
anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut untuk cadangan.
Manfaat dari distribusi cadangan koperasi antara lain dipergunakan sebagai
berikut :
1)
Memenuhi
kewajiban tertentu
2)
Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
3)
Sebagai
jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi dikemudian hari
4)
Perluasan
usaha.
Ada
pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan
milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan
koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana
cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar
batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun
buku tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan
tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan cadangan hibah. Hibah
adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau
barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena
pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud
ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik
dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta
tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga
pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap
berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima
dan pemberi hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan
akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut.
Karena
hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk
waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah
seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup
diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi
memang harus disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta
hibah dan seharusnya dihindarkan.
Dana Cadangan. Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian
sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan
untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan
dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya
akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah
dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa
jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib
diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
Pemupukan
dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase
tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi
menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana
cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding
simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan
anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama
atau mutual company (onderling; perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat
bahwa memang mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu
bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup
kerugian, jumlah dana cadangan dapat dibatasi sampai jumlah tertentu sesuai
keperluan. Misalnya disusun sampai mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari
jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi
hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah
sesuai dengan kepentingan koperasi. Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa
dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh
dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan.
Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk
dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya.
D. SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi dan Perumusannya
SHU
Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya
total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut
pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25 Tahun 1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
·
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat
Anggota.
·
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta
jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
·
Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan
apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada
satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU
anggota
3. total simpanan seluruh
anggota
4. total seluruh transaksi
usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per
anggota
6. omzet atau volume usaha
per anggota
7. bagian (persentase) SHU
untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU
untuk transaksi usaha anggota
a.
Rumus Pembagian SHU
Menurut
UU No. 25 Tahun 1992 pasal 5 ayat 1 yaitu :
·
Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai
berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana
karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
·
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya.
Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan
:
SHU = JUA + JMA dimana SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar