Senin, 01 Desember 2014

[Soal Essay - Ekonomi Koperasi #]

Nama   : Fransiska Retno Sari
NPM   : 13213578
Kelas   : 2EA31

Tugas Ekonomi Koperasi #
Soal     :
1.      Jelaskan dampak berdirinya organisasi koperasi bagi perekonomian di Indonesia!
2.      Sebut dan jelaskan faktor-faktor yang menyebabkan koperasi di Indonesia tidak berkembang secara pesat!
3.      Menurut pandangan saudara, bagaimana peran perguruan tinggi, pemerintah, perbankan, dan masyarakat menajdi hal yang sangat penting bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia?
Jawaban          :
1.      Perkembangan koperasi dari awal sampai sekarang memberi dampak yang tidak bisa dipandang sebelah mata saja. Dengan adanya koperasi yaitu memberi peranan : 
                                 1)         Membantu meningkatkan perekonomian rakyat menengah kebawah. 
                                 2)         Menciptakan UKM yang dapat bersaing dengan usaha besar 
                                 3)         Mendidik rakyat menjadi pribadi yang mandiri dan peduli akan kesejahteraannya tanpa meminta-minta. 
                                 4)         Menciptakan gotong royong dan toleransi terhadap sesama dan atau orang yang membutuhkan. 
                                 5)         Mengangkat produk dalam negeri ditengah pengaruh global yang sangat pesat pada saat ini.    

2.      Berikut ini masalah yang dihadapi koperasi secara umum dan cara mengatasi permasalahan tersebut , yaitu :
                                 1)         Koperasi jarang peminatnya                : Koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada pandangan yang berkembang dalam masyarakat bahwa koperasi adalah usaha bersama yang diidentikkan dengan masyarakat golongan menengah ke bawah. Dari sinilah perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang koperasi. Dengan adanya sosialisasi diharapkan pengetahuan masyarakat tentang koperasi akan bertambah. Masyarakat dapat mengetahui bahwa sebenarnya koperasi merupakan ekonomi rakyat yang dapat menyejahterakan anggotanya, sehingga mereka berminat untuk bergabung.
                                 2)         Kualitas Sumber Daya yang terbatas  : Koperasi sulit berkembang disebabkan oleh banyak faktor, yaitu bisa disebabkan Sumber Daya Manusia yang kurang. Sumber daya manusia yang dimaksud adalah pengurus koperasi. Seperti yang sering dijumpai, pengurus koperasi biasanya merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan, kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidakfokusan terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri. Selain rangkap jabatan biasanya pengurus koperasi sudah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas.
Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan agar mereka dapat berpartisipasi dalam koperasi. Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi. Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.
                                 3)         Banyaknya pesaing dengan usaha yang sejenis          : Pesaing merupakan hal yang tidak dapat dielakkan lagi, tetapi kita harus mengetahui bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu bagaimana menyikapinya maka koperasi akan survive dan dapat berkembang.
Dalam menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik – trik khusus, trik – trik/ langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara melalui harga barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maksimum. Mungkin koperasi sulit untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat dilakukan dengan cara sistem kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat untuk menjadi anggota.
                                 4)         Keterbatasan modal    : Pemerintah perlu memberikan perhatian kepada koperasi yang memang kesulitan dalam masalah permodalan. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain pemerintah, masyarakat merupakan pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana lebih dapat menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat digunakan untuk modal koperasi.
                                 5)         Partisipasi anggota      : Sebagai anggota dari koperasi seharusnya mereka mendukung program-program yang ada di koperasi dan setiap kegiatan yang akan dilakukan harus melalui keputusan bersama dan setiap anggota harus mengambil bagian di dalam kegiatan tersebut.
                                 6)         Perhatian pemerintah  : Pemerintah harus bisa mengawasi jalannya kegiatan koperasi sehingga bila koperasi mengalami kesulitan, koperasi bisa mendapat bantuan dari pemerintah, misalnya saja membantu penyaluran dana untuk koperasi.Akan tetapi pemerintah juga jangan terlalu mencampuri kehidupan koperasi terutama hal-hal yang bersifat menghambat pertumbuhan koperasi. Pemerintah hendaknya membuat kenijakan-kebijakan yang dapat membantu perkembangan koperasi.
                                 7)         Manajemen koperasi   : Dalam pelaksanaan koperasi tentunya memerlukan manajemen, baik dari bentuk perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan. Karena hal ini sangat berfungsi dalam pengambilan keputusan tetapi tidak melupakan partisipasi dari anggota.
3.      Peran pemerintah turun tangan sebatas memberikan pengamanan, bimbingan dan pengarahan yang bertujuan agar koperasi mampu menyelesaikan permasalahannya sendiri.
Terkait dengan hal tersebut, maka wujud peran pemerintah melalui pentahapan pembinaan koperasi yang mencakup tahap ofisialisasi, tahap deofisialisasi dan tahap otonomi.
Dalam tahap ofisialisasi, pemerintah memberi bimbingan dan pengawasan yang sedikit demi sedikit dikurangi sehingga tercipta prakondisi yang nantinya menuju kepada otonomi.
Wujud peran pemerintah dalam membina koperasi hendaknya selalu berorientasi pada kebijakan yang sejalan dengan usaha mengembangkan kehidupan berkoperasi, mengarah kepada upaya terwujudnya otonomisasi koperasi dan hendaknya memberi peluang terbukanya kemungkinan agar koperasi mampu bergerak dalam sektor industri dan atau produksi.
Peran pemerintah hendaknya lebih mendorong terhadap terbentuknya kerjasama dari ke tiga sektor perekonomian yang saling mengisi dan menghidupi, karena ketiga sektor tersebut harus dipersiapkan sebagai asset ekonomi nasional yang saling mendukung demi terwujudnya ketahanan ekonomi bangsa.
Peran peruguruan tinggi dalam membentuk karakter mahasiswa yang bermental wirausaha, tangguh dan berorientasi memajukan perekonomian rakyat. Di beberapa perguruan tinggi, mata kuliah wirausaha diajarkan kepada mahasiswa. Pada kenyataannya banyak materi perkuliahan yang hanya bersifat teori berwirausaha. Muatan motivasi dan dorongan untuk membuka usaha masih minim. Untuk mengelola koperasi dibutuhkan pemuda yang memiliki mental tangguh dan visi ekonomi kerakyatan memadai. Pola pikir ini perlu ditanamkan sejak dini melalui pendidikan dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi.

Sumber            :





Senin, 03 November 2014

[Tugas Kelompok - Manajemen Sumber Daya Manusia]

Tugas Kelompok Manajemen Sumber Daya Manusia
Nama   : Fransiska Retno Sari
              Niselia Budianti
Kelas   : 2EA31

Profil Yohana Yembise Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak cukup menarik untuk kita simak secara mendalam karena beliau menjadi satu-satunya orang Papua yang masuk dalam jajaran kabinet kerja pemerintahan Jokowi-JK. Karena posisinya juag termasuk strategis dalam menjalankan Revolusi Mental maka beliau harus bekerja keras untuk hal ini.

Tidak mudah untuk masuk dalam pilihan Pak Jokowi sehingga bisa dipilih menjadi seorang petinggi di negeri ini memimpin salah satu kementerian. Mereka yang terpilih terutama dari kalangan profesional murni harus benar-benar punya jiwa ingin memajukan bangsa, punya rasa tanggung jawab akan nasib rakyat dan ada keinginan untuk maju berkembang tanpa berharap banyak pada orang lain. Kalau bisa harus membuktikan kesuksesannya kini adalah hasil kerja keras dari nol atas prestasi sendiri.
Description: Biodata Menteri Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak

Ibu menteri juga merupakan orang yang demikian, beliau punya latar belakang yang cemerlang dan merupakan Professor perempuan pertama asal tanah Papua. Beliau tak hanya punya prestasi tapi memeiliki pengalaman organisas yang cukup bagus. Sebelumnya anda mesti melihat dulu biodata lengkap Yohana Yembise, menteri PP & PA di bawah ini.
Nama lengkap : Yohana Susana Yembise
Tempat dan tanggal lahir : Manokwari, 1 Oktober 1958 
Umur : 56 tahun
Pendidikan : 
- Sekolah Dasar (SD) Padang Bulan Jayapura
- SMP Negeri 1 Nabire 
- SMA Negeri Persiapan Nabire.
- Program studi bahasa Inggris jurusan pendidikan bahasa dan seni FKIP Universitas Cendrawasih
- Faculty of Education, Simom Fraser University British Colombia Canada 
- Doktor Pendidikan dari Simon Fraser University
Jabatan Terakhir : Guru Besar Universitas Cendrawasih

Salah satu putri terbaik Papua ini memiliki segalanya yang dibutuhkan untuk ajdi menteri, walaupun banyak yang seperti beliau tapi ada keunikan tersendiri yang dimilikinya dan itu adalah hal yang sangat  dibutuhkan. Lihatlah gaya bicaranya yang apa adanya, spontan dan tanpa rasa takut. Sikap tegas seperti inilah yang dibutuhkan untuk mengatasi persoalan perempuan dan anak yang masih kita jumpai di negara ini.

Beliau menurut kami memang layak menduduki posisi tersebut dengan berbagai pertimbangan, kiat cukup memberi kirtikan membangun dan saran bermafaat. Mungkin itu saja sekilas biografi singkat Yohana Yambise menteri pemberdayaan perempuandan perlindungan anak periode 2014-2019. Semoga kehadiran beliau bisa memberi rasa aman bagi perempuan dan anak-anak Indonesia.

Sumber
http://www.kabargue.com/2014/10/profil-dan-biografi-yohana-yambise.html

Selasa, 21 Oktober 2014

Permodalan dalam Koperasi dan SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi dan Perumusannya [Ekonomi Koperasi #]

Permodalan dalam Koperasi

A. Pengertian Modal Koperasi
            Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan asas-asas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi. Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.

B. Sumber-sumber Modal Koperasi
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
1)      Secara Langsung

Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi, yaitu :

·         Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
·         Mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
·         Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
2)      Secara Tidak  Langsung

Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :

·         Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
·         Memupuk dana cadangan
·         Melakukan Kerja Sama-Usaha
·         Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi

a. Menurut UU No.12 Tahun 1967
            Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.

Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
Menurut UU No 12. Tahun 1967, sumber permodalan untuk koperasi adalah sebagai berikut:

         1)         Simpanan pokok

Sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu masuk, besarnya sama untuk semua anggota, tidak dapat diambil selama anggota, menanggung kerugian.

         2)         Simpanan wajib

Simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu, ikut menanggung kerugian.

         3)         Simpanan sukarela

adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

b. Menurut UU No. 25 Tahun 1992
            Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah. Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.


Menurut UU No. 25 Tahun 1992, sumber permodalan koperasi adalah sebagai berikut :

1)      Modal Sendiri (Equity Capital)

Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.

2)      Modal Pinjaman (Debt capital)
Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
ü  Pinjaman dari Anggota

Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

ü  Pinjaman dari Koperasi Lain

Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

ü  Pinjaman dari Lembaga Keuangan

Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

ü  Obligasi dan Surat Utang

Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

ü  Sumber Keuangan Lain

Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.



C. Distribusi Cadangan Koperasi
            Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25 Tahun 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 Tahun 1967 menentukan bahwa  25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.Menurut UU No. 25 Tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk  Cadangan.Distribusi Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
         1)         Memenuhi kewajiban tertentu
         2)         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari perluasan usaha

Cadangan menurut UU no. 25 Tahun 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 Tahun1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh drai usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang bukan berasal dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.Menurut UU no. 25 Tahun 1992 SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh buukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut untuk cadangan.

Manfaat dari distribusi cadangan koperasi antara lain dipergunakan sebagai berikut :

                     1)         Memenuhi kewajiban tertentu
                     2)         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
                     3)         Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi dikemudian hari
                     4)         Perluasan usaha.

Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan cadangan hibah. Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut.

Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.

Dana Cadangan. Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.


Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling; perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian, jumlah dana cadangan dapat dibatasi sampai jumlah tertentu sesuai keperluan. Misalnya disusun sampai mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi. Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. 


D. SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi dan Perumusannya
            SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25 Tahun 1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
·         SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·         Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.      SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.      bagian (persentase) SHU anggota
3.      total simpanan seluruh anggota
4.      total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      jumlah simpanan per anggota
6.      omzet atau volume usaha per anggota
7.      bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
a. Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 5 ayat 1 yaitu :
·         Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·         Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
·         Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA        dimana       SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms

Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU    : sisa hasil usaha
JUA     : jasa usaha anggota
JMA    : jasa modal sendiri
Tms     : total modal sendiri
Va       : volume anggota
Vak     : volume usaha total kepuasan
Sa        : jumlah simpanan anggota

Sumber         :