Makalah Tindak Kriminal
Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor
BAB
I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Negara kita adalah negara berkembang yang sedang
melaksanakan pembangunan di segala bidang, dengan tujuan pokok untuk memberikan
kemakmuran dan kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal
ini dapat tercapai apabila masyarakat mempunyai kesadaran bernegara dan
berusaha untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Masyarakat dikatakan sejahtera apabila tingkat perekonomian menengah keatas dan
kondisi keamanan yang harmonis Hal tersebut dapat tercapai dengan cara setiap
masyarakat berperilaku serasi dengan kepentingan yang berlaku dalam kehidupan
masyarakat yang diwujudkan dengan bertingkah laku sesuai dengan norma yang
berlaku di masyarakat.
Namun belakangan ini dengan terjadinya krisis moneter yang
berpengaruh besar terhadap masyarakat sehingga mengakibatkan masyarakat
Indonesia mengalami krisis moral. Hal tersebut dapat dilihat dari semakin
meningkatnya kejahatan dan meningkatnya pengangguran. Dengan meningkatnya
pengangguran sangat berpengaruh besar terhadap tingkat kesejahteraan
masyarakat. Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang rendah cenderung untuk
tidak mempedulikan norma atau kaidah hukum yang berlaku. Melihat kondisi ini
untuk memenuhi kebutuhan ada kecenderungan menggunakan segala cara agar
kebutuhan tersebut dapat terpenuhi. Dari cara-cara yang digunakan ada yang
melanggar dan tidak melanggar norma hukum.
Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat
adalah pencurian. Dimana melihat keadaan masyarakat sekarang ini sangat
memungkinkan orang untuk mencari jalan pintas dengan mencuri. Dari media-media
massa dan media elektronik menunjukkan bahwa seringnya terjadi kejahatan
pencurian dengan berbagai jenisnya dilatarbelakangi karena kebutuhan hidup yang
tidak tercukupi.
Mencuri berarti mengambil harta milik orang lain dengan
tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya. Mencuri hukumnya
adalah haram. Dan seiring berjalannya waktu, tindakan mencuri juga mengalami
perkembangan. Masalah pencurian kendaraan bermotor merupakan jenis kejahatan
yang selalu menimbulkan gangguan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan pencurian
kendaraan bermotor yang sering disebut curanmor ini merupakan
perbuatan yang melanggar hukum dan diatur dalam KUHP. Obyek kejahatan curanmor
adalah kendaraan bermotor itu sendiri. “Kendaraan bermotor adalah sesuatu yang
merupakan kendaraan yang menggunakan mesin atau motor untuk
menjalankannya”. Kendaraan bermotor yang paling sering menjadi sasaran
kejahatan curanmor roda dua yaitu sepeda motor dan kendaraan bermotor roda
empat yaitu mobil pribadi.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan pada uraian latar belakang, maka dapat
dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1. Apa saja faktor pendorong yang
memicu tindakan pencuiran?
2. Apa saja dampak dari adanya tindakan
pencurian?
3. Bagaimana cara mengatasi dan
mencegah pencurian?
1.3 Kerangka Teori
1.3.1 Pengertian Pencurian
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, arti dari kata “curi” adalah mengambil milik
orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi.
Sedangkan arti “pencurian” adalah
proses, cara, perbuatan. Di dalam hadist dikatakan bahwa mencuri merupakan
tanda hilangnya iman seseorang.
“Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina.
Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang meminum khamar.
Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri”. (H.R al-Bukhari
dari Abu Hurairah : 2295)
Sedangkan
secara istilah banyak pendapat yang mengemukakan definisi mengenai mencuri :
- Menurut Sabiq (1973:468), mencuri
adalah mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi.
- Menurut Ibnu Arafah, orang arab memberi
definisi, mencuri adalah orang yang datang dengan sembunyi-sembunyi ke
tempat penyimpanan barang orang lain untuk mengambil apa-apa yang ada di
dalamnya yang pada prinsipnya bukan miliknya.
- Menurut Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad
Al-Husaini, mencuri adalah mengambill barang orang lain (tanpa izin
pemiliknya) dengan cara sembunyi-sembunyi dan mengeuarkan dari tempat
penyimpanannya.
- Menurut Al-Jaziri (1989:756), mencuri
adalah prilaku mengamsil barang orang lain minimal satu nisab atau seharga
satu nisab, dilakukan orang berakal dan baligh, yang tidak mempunyai hak
milik ataupun syibih milik terhadap harta tersebut dengan jalan
sembunyi-sembunyi dengan kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain, tanpa
perbedaan baik muslim, kafir dzimni, orang murtad, laki-laki, perempuan,
merdeka ataupun budak.
- Menurut A. Djazuli dalam bukunya Fiqh
Jinayah, pencurian
mempunyai makna perpindahan harta yang dicuri dari pemilik kepada
pencuri. - Menurut Mahmud Syaltut (kata Rahmat
Hakim), ”Pencurian adalah
mengambil harta orang lain dengan sembunyi-sembunyi yang dilakukan oleh orang yang tidak dipercayai menjaga barang tersebut”. - Sedangkan dalam bukunya Fiqh Sunnah, Sayyid
Sabiq berpendapat bahwa yang dimaksud mencuri adalah
mengambil barang orang lain secara sembunyi-bunyi.
Pengertian
pencurian menurut hukum beserta unsur - unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KUHP, adalah berupa rumusan
pencurian dalam bentuk pokoknya yang berbunyi :
"Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya
atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan
hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau
denda paling banyak Rp. 900.000.000,00".
Untuk
lebih jelasnya, apabila dirinci rumusan itu terdiri dari unsur - unsur
ojektif (perbuatan mengambil, objeknya suatu benda, dan unsur keadaan
yang menyertai/melekat pada benda, yaitu benda tersebut sebagian atau
seluruhnya milik orang lain) dan unsur - unsur subjektif (adanya
maksud, yang ditujukan untuk memiliki, dan dengan melawan hukum).
Suatu perbuatan atau peristiwa, baru dapat dikualifisir sebagai pencurian apabila terdapat semua unsur tersebut di atas:
Suatu perbuatan atau peristiwa, baru dapat dikualifisir sebagai pencurian apabila terdapat semua unsur tersebut di atas:
1.
Unsur-Unsur
Objektif
·
Unsur
perbuatan mengambil (wegnemen)
Unsur pertama dari tindak pidana pencurian ialah perbuatan
“mengambil” barang. “Kata “mengambil” (wegnemen) dalam arti sempit terbatas
pada menggerakan tangan dan jari-jari, memegang barangnnya, dan mengalihkannya
ke lain tempat”.
Dari adanya unsur perbuatan yang dilarang mengambil ini
menunjukan bahwa pencurian adalah berupa tindak pidana formill. Mengambil
adalah suatu tingkah laku psoitif/perbuatan materill, yang dilakukan dengan
gerakan-gerakan yang disengaja. Pada umumnya menggunakan jari dan tangan
kemudian diarahkan pada suatu benda, menyentuhnya, memegang, dan mengangkatnya
lalu membawa dan memindahkannya ke tempat lain atau dalam kekuasaannya.
Unsur pokok dari perbuatan
mengambil harus ada perbuatan aktif, ditujukan pada benda dan berpindahnya
kekuasaan benda itu ke dalam kekuasaannya. Berdasarkan hal tersebut, maka mengambil dapat
dirumuskan sebagai melakukan perbuatan terhadap suatu benda dengan membawa
benda tersebut ke dalam kekuasaanya secara nyata dan mutlak.
Unsur berpindahnya kekuasaan benda secara mutlak dan nyata
adalah merupaka syarat untuk selesainya perbuatan mengambil, yang artinya juga
merupakan syarat untuk menjadi selesainya suatu perbuatan pencurian yang
sempurna.
·
Unsur
benda
Pada objek
pencurian ini sesuai dengan keterangan dalam Memorie van toelichting (MvT)
mengenai pembentukan Pasal 362 KUHP adalah terbatas pada benda-benda bergerak
(roerend goed). Benda-benda
tidak bergerak, baru dapat menjadi objek pencurian apabila telah terlepas dari
benda tetap dan menjadi benda bergerak. Benda bergerak adalah setiap benda yang
berwujud dan bergerak ini sesuai dengan unsur perbuatan mengambil.
Benda yang bergerak adalah setiap
benda yang sifatnya dapat berpindah sendiri atau dapat dipindahkan (Pasal 509
KUHPerdata). Sedangkan benda yang tidak bergerak adalah benda-benda yang karena
sifatnya tidak dapat berpindah atau dipindahkan, suatu pengertian lawandari
benda bergerak.
·
Unsur
sebagian maupun seluruhnya milik orang lain
Benda
tersebut tidak perlu seluruhnya milik orang lain, cukup sebagian saja,
sedangkan yang sebagian milik pelaku itu sendiri. Contohnya seperti sepeda motor
milik bersama yaitu milik A dan B, yang kemudian A mengambil dari kekuasaan B
lalu menjualnya. Akan tetapi bila semula sepeda motor tersebut telah berada
dalam kekuasaannya kemudian menjualnya, maka bukan pencurian yang terjadi
melainkan penggelapan (Pasal 372 KUHP).
2. Unsur-Unsur Subjektif
·
Maksud
untuk memiliki
Maksud untuk memiliki terdiri dari
dua unsur, yakni unsur pertamamaksud
(kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk), berupa
unsur kesalahan dalam pencurian, dan kedua unsur memilikinya. Dua unsur itu tidak dapat dibedakan dan
dipisahkan satu sama lain.
Maksud dari perbuatan mengambil
barang milik orang lain itu harus ditujukan untuk memilikinya, dari gabungan
dua unsur itulah yang menunjukan bahwa dalam tindak pidana pencurian,
pengertian memiliki tidak mengisyaratkan beralihnya hak milik atas barang yang
dicuri ke tangan pelaku, dengan alasan. Pertama tidak dapat mengalihkan
hak milik dengan perbuatan yang melanggar hukum, dan kedua yang menjadi unsur
pencurian ini adalah maksudnya (subjektif) saja.
Sebagai
suatu unsur subjektif, memiliki adalah untuk memiliki bagi diri sendiri atau
untuk dijadikan barang miliknya. Apabila dihubungkan dengan unsur maksud,
berarti sebelum melakukan perbuatan mengambil dalam diri pelaku sudah
terkandung suatu kehendak (sikap batin) terhadap barang itu untuk dijadikan
sebagai miliknya.
·
Melawan
hukum
Menurut Moeljatno, unsur melawan
hukum dalam tindak pidana pencurian yaitu Maksud memiliki dengan melawan hukum atau maksud memiliki itu ditunjukan pada melawan
hukum, artinya ialah sebelum bertindak melakukan perbuatan mengambil
benda, ia sudah mengetahui dan sudah sadar memiliki benda orang lain itu adalah
bertentangan dengan hukum. Karena alasan inilah maka unsur melawan hukum
dimaksudkan ke dalam unsur melawan hukum subjektif. Pendapat ini kiranya sesuai
dengan keterangan dalam MvT yang menyatakan bahwa, apabila unsur kesengajaan
dicantumkan secara tegas dalam rumusan tindak pidana, berarti kesengajaan itu
harus ditujukan pada semua unsur yang ada dibelakangnya.
Apabila
dikaitkan dengan unsur 362 KUHP maka kejahatan curanmor adalah perbuatan pelaku
kejahatan dengan mengambil suatu barang berupa kendaraan bermotor yang
seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki
kendaraan bermotor tersebut secara melawan hukum.
Kejahatan curanmor sebagai tindak pidana
yang diatur dalam KUHP tidak hanya terkait denga pasal pencurian saja dalam
KUHP. Kejahatan curanmor juga memiliki keterikatan dengan pasal tindak pidana
penadahan.
Berikut ini adalah pasal KUHP yang
mengatur tentang kejahatan curanmor beserta pasal yang memiliki keterikatan
dengan kejahatan curanmor:
1. Pencurian dengan Pemberatan yang
diatur dalam pasal 363 KUHP
2. Pencurian dengan Kekerasan yang
diatur dalam pasal 365 KUHP
3. Tindak Pidana Penadahan yang diatur
dalam pasal 480 KUHP
1.3.2
Syarat Pencurian
Suatu perbuatan dapat dinyatakan
sebagai prilaku pencurian apabila memenuhi keempat rukun dan syarat, meliputi :
pencuri, barang yang dicuri, cara melakukan pencurian, dan tempat penyimpanan
barang yang dicuri.
Menurut Sabiq
(1973:490-493), syarat-syarat pencurian itu meliputi :pertama, orang yang mencuri harus
mukalaf, artinya anak kecil dan orang gila tidak termasuk. Kedua, pencurian dilakukan atas
kehendak sendiri, tidak ada sedikit pun paksaan dari orang lain. Ketiga, pencuri tidak memiliki harta
syubhat terhadap barang yang dicuri, seperti contoh : orang tua yang mencuri
harta anaknya tidak bisa dijatuhi hukuman, karena orang tua memiliki harta
syubhat pada anaknya. Sabiq tidak mensyaratkan agama islam pada pencuri,
meskipun pencuri itu beragama non-muslim, ia tetap di hadd sebagaimana haddnya
orang islam.
Menurut Al-jaziri
(1989:154-155), syarat pencuri yang harus dipotong tangan meliputi :
baligh, berakal, tidak memiliki sedikit pun bagian terhadap barang yang dicuri,
dan pencuri bukan penguasa atas harta yang dicurinya, seperti majikan yang
mecuri harta budaknya, begitu pula sebaliknya, maka tidak bisa dijatuhi
hukuman, serta pencuri melakukannya atas kehendak sendiri, tidak ada sedikit
pun paksaan. Ibnu Rusyd mengatakan (1990:649-650) bahwa fuqaha sependapat
dengan persyaratan yang telah disebutkan tadi.
1.3.3 Syarat-Syarat Barang Curian
Menurut Sabiq
(1973:493-497), syarat-syarat barang curian meliputi :pertama, barang yang dicuri tersebut berharga, bisa
dipindahmilikkan dan sah apabila dijual. Kedua, barang yang dicuri mencapai satu nisab. Menurut Al-Jaziri
(1989:155) : pertama,
barang tersebut mencapai satu nisab. Kedua, barang tersebut buan milik pencuri. Ketiga, barang tersebut bisa
dimiliki dan sah apabila dijaul. Keempat,
barang tersebut sah dicuri.
Dalam menanggapi pencapaian satu
nisab, ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama berpendapat, bahwa satu nisab itu
seperempat dinar emas atau tiga dirham dan perak. Ini didasarkan pada hadits
Rasulullah SAW yang diriwayatkan Ahmad, Muslim, dan Ibnu Majah, yakni :
“ Diriwayatkan dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW menjatuhkan
hadd atas pencuri seperempat dinar “, dan pada riwayat Nassa’i dalam hadits
marfu’, menjelaskan bahwa tidaklah dipotong tangan orang yang mencuri barang
dibawah harga perisai atau tameng, di kala Aisyah ditanya tentang harga perisai
atau tameng, ia menjawab bahwa harganya seperempat dinar. (Sabiq, 1973:495-496)
BAB II
Permasalahan Sosial
Contoh
Kasus dan Penjelasannya :
Pencurian Motor di Daerah Perumahan
Pondok Ungu Permai.
Sabtu, 27 September 2014
BEKASI – Aksi pencurian kendaraan
bermotor kembali terjadi di wilayah Perumahan Pondok Ungu Permai Blok. E E4/21
RT. 008/010 Kelurahan Kaliabang Tengah
Kecamatan Bekasi Utara. Kali ini korbannya adalah Pak Suparjan.
Penyidik pembantu Polsek Bekasi Utara,
aksi pencurian terjadi pada hari Jumat, 26 September 2014 sekitar pukul 02.00
WIB dikediaman korban.
“Motor
yang dicuri Yamaha Vixion berwarna merah bernomor polisi B 3648 KCO tahun 2011
dengan nomor rangka MH33C1005BK706869 dan nomor mesin 3C1707936, dan motor
Yamaha Mio Automatic berwarna biru bernomor polisi B 3705 KEV tahun 2012 dengan
nomor rangka MH328D407K647761 dan nomor mesin 28D3647626. Selain itu, uang
senilai Rp 5.500.000,- juga raip dibawa oleh pencuri. Jadi kerugian ditaksir
mencapai Rp. 30.000.000,-“ jelas korban (25/09/2014).
Ditambahkan dia, aksi pencurian dengan
cara membuka gembok pagar dengan menggunakan cairan kimia sehingga gembok pagar
mudah dibuka dan pencuri juga merusak kunci stang motor serta menggunakan kunci
duplikat atau latter T. Kemudian, motor didorong dan dibawa kabur oleh pelaku.
“Saat
kejadian, korban sedang tertidur lelap dan tidak tahu jika gerbang yang
sebelumnya sudah ditutup di buka maling, serta motornya dibawa kabur”,
terangnya.
Sementara itu, anak dari Pak Suparjan
sempat lemas saat tahu motornya hilang. Sebab, dua motor tersebut hasil dari
kerja anak-anak Pak Suparjan.
“Yang
membuat saya lemas karna motor itu hasil gaji selama saya berkerja selama enam
bulan di PT. Sanyo Jaya Component Indonesia” kata Mira anak perempuan Pak
Suparjan.
Sebelum pencurian kendaraan bermotor
dirumah Pak Suparjan, kejadian perampokan dan pencurian kendaraan bermotor
terjadi dirumah Pak Edi yang tidak lain adalah tetangga Pak Suparjan.
Kejadian itu terjadi pada hari Rabu, 23
September 2014 pukul 02.30 WIB. Pelaku membuka paksa gerbang dan pintu rumah
Pak Edi saat keluarga korban tertidur lelap. Pelaku masuk kedalam rumah dan
berhasil mengambil motor Yamaha Jupiter Z warna oranye dan Honda Beat warna
putih, serta menggambil dua laptop dan lima handphone milik keluarga Pak Edi.
“Honda
Beat milik anak saya masih kredit jadi bisa diganti dengan motor baru yang
tipenya sama. Kalau motor Jupiter Z, dua laptop dan lima handphone bisa saya
ikhlaskan, mungkin belum rejeki keluarga saya” ujar Pak Edi (24/09/2014).
Ini adalah bukti Surat
Tanda Penerimaan Laporan / Pengaduan dari Polsek Bekasi Utara yang dibuat oleh Suprianto
anak dari Pak Suparjan pada tanggal 29 Agustus 2014.
BAB III
Deskripsi Lokasi
Lokasi
yang kami ambil kali ini berada diwilayah Perumahan Pondok Ungu
Permai Blok. E E4/21 RT. 008/010
Kelurahan Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara.
Berikut ini adalah foto keadaan rumah
dan lingkungan dari Pak Suparjan dan Pak Edi yang menjadi korban pencurian kendaraan
bermotor.
Rumah
Pak Suparjan
Rumah Pak
Edi
Ini
ada gambar lingkungan sekitar rumah Pak Suparjan dan Pak Edi di Perumahan
Pondok Ungu Permai.
BAB IV
Hasil Penelitian
4.1 Metode
Penelitian
4.1.1 Lokasi Penelitian
Penelitian
merupakan hal terpenting dari seluruh rangkaian penulisan suatu karya ilmiah.
Dengan penelitian akan menjawab objek permasalahan yang diuraikan di rumusan
masalah. Untuk memperoleh informasi yang merupakan data penulisan maka penulis
memilih lokasi penelitian di Perumahan Pondok Ungu Permai Kelurahan Kaliabang
Tengah Kecamatan Bekasi Utara.
4.1.2
Jenis dan Sumber Data
Jenis
dan sumber data yang dipakai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Data
Primer, yaitu data-data langsung dari lapangan melalui wawancara.
2. Data
Sekunder, yaitu data-data yang diperoleh dari hasil pilah dokumen-dokumen,
buku-buku, dan data-data lainnya yang berhubungan dengan hukum, utamanya hukum
pidana.
3. Data
Tersier atau data-data penunjang mencakup ; bahan-bahan yang memberi petunjuk
maupun penjelasan terhadap data primer dan data sekunder, seperti kamus,
ensiklopedia, dan bahan-bahan lain diluar hukum untuk menunjang penelitian.
4.1.3
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara :
1.
Data
Primer
Dilakukan
dengan cara :
Melalui
penelitian di lapangan dalam hal ini data yang diperoleh dari aparat
kepolisian, pejabat Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bekasi, warga binaan tindak
pidana pencurian kendaraan bermotor dan aparat hukum di Pengadilan Negeri kota
Bekasi untuk memperoleh informasi guna melengkapi data.
2.
Data
Sekunder
Dilakukan
dengan cara membaca buku-buku. Dilakukan dengan cara membaca buku-buku ilmiah,
majalah, surat kabar dan bacaan-bacaan lain yang berhubungan dengan penelitian.
4.1.4
Analisis Data
Data
yang diperoleh melalui kegiatan penelitian dianalisis secara kualitatif
kemudian disajikan secara deskriktif, yaitu dengan menguraikan, menjelaskan dan
menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian
ini. Penggunaan teknik analisis kualitatif mencakup semua data penelitian yang
telah diperoleh dari wawancara, sehingga membentuk deskripsi yang mendukung
kualifikasi kajian ini.
Teknik
analisis data yang digunakan melalui pendekatan kualitatif, menjawab dan
memecahkan serta pendalaman secara menyeluruh dan utuh dari objek yang diteliti
guna menghasilkan kesimpulan yang bersifat deskriktif sesuai dengan kondisi
tertentu.
4.2 Analisa
4.2.1 Faktor-Faktor
yang Menjadi Pendorong Terjadinya Tindak Pidana Pencurian
Terjadinya suatu tindak pidana
pencurian banyak sekali faktor-faktor yang melatar belakanginya. Selain faktor
dari diri pelaku sebagai pihak yang melakukan suatu tindak pidana pencurian, banyak
faktor lain yang mendorong dapat terjadinya suatu tindak
pidana pencurian.yang terjadi dalam masyarakat.
Terdapat dua faktor utama yang
menyebabkan dapat terjadinya suatu tindak pidana pencurian. Yaitu faktor
internal dan faktor external. Kedua faktor tersebut akan dipaparkan dalam sub
bab di bawah.
1.
Faktor
Internal
·
Niat Pelaku
Niat merupakan
awal dari suatu perbuatan, dalam melakukan tindak pidana pencurian niat dari
pelaku juga penting dalam faktor terjadinya perbuatan tersebut. Pelaku sebelum
melakukan tindak pidana pencurian biasanya sudah berniat dan merencanakan
bagaimana akan melakukan perbuatannya. Yang sering terjadi adalah pelaku merasa
ingin memiliki barang yang dipunyai oleh korban, maka pelaku memiliki barang
milik korban dengan cara yang dilarang oleh hukum,yaitu dengan mencurinya.
Pelaku biasanya merasa iri terhadap barang yang dimiliki oleh korban, sehingga
pelaku ingin memilikinya.
·
Keadaan Ekonomi
Ekonomi merupakan
salah satu hal yang penting di dalam kehidupan manusia. Maka keadaan ekonomi
dari pelaku tindak pidana pencurian kerap kali muncul yang melatarbelakangi
sesorang melakukan tindak pidana pencurian. Para pelaku sering kali tidak
mempunyai pekerjaan yang tetap, atau bahkan tidak punya pekerjaan sama sekali
atau seorang penganguran. Karena desakan ekonomi yang menghimpit, yaitu harus
memenuhi kebutuhan keluarga, membeli sandang maupun papan, atau ada sanak
keluarganya yang sedang sakit, maka sesorang dapat berbuat nekat dengan
melakukan tindak pidana pencurian. Secara lengkap JJH Simanjuntak menjelaskan
sebagai berikut :
Sebagian besar
pelaku pencurian melakukan tindakannya tersebut disebabkan oleh kesulitan
ekonomi, baik yang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ada keluarganya yang
sakit, membutuhkan biaya dalam waktu dekat dan lain-lain. Maka dapat
disimpulkan bahwa faktor pendorong seseorang melakukan tindak pidana pencurian
adalah kesulitan ekonomi yang menyebabkan ia melakukan perbuatan tersebut.
Rasa cinta
seseorang terhadap keluarganya, menyebakan ia sering lupa diri dan akan
melakukan apa saja demi kebahagiaan keluarganya. Terlebih lagi apabila faktor
pendorong tersebut diliputi rasa gelisah, kekhawatiran, dan lain sebagainya,
disebabkan orang tua (pada umumnya ibu yang sudah janda), atau isteri atau anak
maupun anak-anaknya, dalam keadaan sakit keras. Memerlukan obat, sedangkan uang
sulit di dapat. Oleh karena itu, maka seorang pelaku dapat termotivasi untuk
melakukan pencurian.
·
Moral dan Pendidikan
Moral disini
berarti tingkat kesadaran akan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat.
Semakin tinggi rasa moral yang dimiliki oleh seseorang, maka kemungkinan orang
tersebut akan melanggar norma-norma yang berlaku akan semakin rendah. Kesadaran
hukum seseorang merupakan salah satu faktor internal yang dapat menentukan
apakah pelaku dapat melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma di
masyarakat. Apabila seseorang sadar akan perbuatan yang dapat melanggar norma
maka ia tidak akan melakukan perbuatan tersebut karena takut akan adanya sanksi
yang dapat diterimanya, baik sanksi dari pemerintah maupun sanksi dari
masyarakat sekitar.
Tingkatan
pendidikan seseorang juga menentukan seseorang dapat melakukan tindak pidana
pencurian. Karena dari kebanyakan pelaku tindak pidana pencurian hanya memiliki
tingkat pendidikan yang tidak begitu tinggi. Tingkat pendidikan juga
berpengaruh dalam kepemilikan pengahasilan dari pelaku tersebut. Karena tidak
memiliki tingkat pendidikan yang tinggi, maka seseorang sulit mencari
pekerjaaan. Karena tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan yang pasti tadi,
maka seseorang melakukan tindak pidana pencurian karena terdesak kebutuhan
ekonomi yang harus segera dipenuhi.
2.
Faktor
External
·
Tempat Tinggal
Lingkungan yang dimaksud disini merupakan
daerah dimana penjahat berdomisili atau daerah-daerah di mana penjahat
malakukan aksinya. Selain itu lingkungan disini juga bias diartikan sebagai
lingkungan dimana si korban tinggal. Pertama penulis mengkaji terlebih dahulu
mengenai lingkungan tempat tinggal pelaku kejahatan. Lingkungan tempat tinggal
pelaku kejahatan biasanya merupakan lingkungan atau daerah-daerah yang
pergaulan sosialnya rendah, rendahnya moral penduduk, dan sering kali di
lingkungan tersebut norma-norma sosial sudah sering dilanggar dan tidak ditaati
lagi. Selain itu standar pendidikan dan lingkungan tempat tinggal yang sering
melakukan tindak pidana juga menjadi salah satu faktor yang dapat membentuk
sesorang atau individu untuk menjadi seorang pelaku kejahatan.
Lingkungan tempat tinggal dari pelaku juga
ikut mempengaruhi dalam terjadinya suatu tindak pidana. Karena keamanan dari
lingkungan korban tinggal juga turut menjadi salah satu faktor utama dari
terjadinya tindak pidana. Lingkungan yang sepi dan tidak terdapatnya sistem
keamanan lingkungan (Siskamling) juga dapat membuat tindak pidana pencurian
semakin marak terjadi di lingkungan tempat tinggal korban. Mengenai hal ini JJH
Simanjuntak menjelaskan bahwa :
Lingkungan tempat tinggal juga menjadi
salah satu faktor penting dari terjadinya suatu tindak pidana pencurian. Hal
ini dapat dilihat dari penelitian selama ini, bahwa lingkungan juga menjadi
salah satu faktor kriminigen (penyebab kejahatan). Dari kasus-kasus pencurian
yang terjadi di daerah Surakarta, sering didapati bahwa pelaku kejahatan
berasal dari lingkungan tempat tinggal yang tidak sehat. Maksudnya adalah
lingkungan tempat tinggal pelaku sering merupakan pemukiman yang kumuh, dimana
pemukiman tersebut dihuni oleh orang-orang yang sering kali melakukan tindakan
melanggar hukum, seperti mabuk-mabukan, perkelahian dan lain-lain. Sedangkan lingkungan
tempat tinggal korban pun sama-sama mempunyai andil yang besar. Karena sering
kali kelengahan kemanan dari lingkungan tempat tinggal yang dijadikan celah
oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Maka keamanan lingkungan harus lebih
diperhatikan oleh masyarakat luas pada saat ini.
·
Penegak Hukum
Sebagai petugas Negara yang mempunyai
tugas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, peran penegak hukum disini
juga memiliki andil yang cukup besar dalam terjadinya tindak pidana pencurian.
Penegak hukum disini bukan hanya polisi saja, melainkan Jaksa selaku Penuntut
Umum dan Hakim selaku pemberi keputusan dalam persidangan. Peran serta penegak
hukum yang memiliki peran strategis adalah polisi. Polisi selaku petugas Negara
harus senantiasa mampu menciptakan kesan aman dan tentram di dalam kehidupan
bermasyarakat. Apabila dalam masyarakat masih sering timbul tindak pidana,
khususnya tindak pidana pencurian berarti Polisi belum mampu menciptakan rasa
aman di dalam masyarakat.
Polisi mempunyai tugas tidak hanya untuk
menangkap setiap pelaku tindak pidana pencurian, tetapi harus mampu memberikan
penyuluhan-penyuluhan dan informasi kepada masyarakat luas agar senantiasa
mampu berhati-hati agar tidak terjadi tindak pidana pencurian di lingkungan
mereka masing-masing. Penyuluhan-penyuluhan tersebut dapat dilakukan dengan
melalui media elektronik dan penyuluhan secara langsung kepada masyarakat.
Selain itu polisi juga dapat melakukan patroli untuk senantiasa menjaga
keamanan di lingkungan masyarakat. Seperti halnya dijelaskan oleh JJH
Simanjuntak, sebagai berikut :
Pihak kepolisian dapat melakukan
pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kejahatan pada umumnya, dan
pencurian pada khususnya, juga dilakukan pihak aparat penegak hukum. Dari
Kepolisian Sektor Kota Bekasi, tindakan yang berkaitan dengan itu dilakukan
dalam bentuk patroli keamanan, penyuluhan-penyuluhan hukum terhadap masyarakat,
baik secara langsung, maupun secara periodik. Di samping itu kepolisian daerah
atau kepolisian Negara juga telah melakukan peringatan-peringatan melalui media
elektronik, seperti yang sering kita lihat di televisi-televisi. Aparat
kejaksaan juga telah menyelenggarakan jaksa masuk desa, dan lain sebagainya.
Dari pernyataan di atas, dapat juga di
simpulkan, bahwa aparat penegak hukum juga tidak henti-hentinya melakukan
tindakan pencegahan terjadinya kejahatan, termasuk kejahatan pencurian dengan,
baik dengan mengadakan patroli-patroli, penyuluhan hukum terhadap masyarakat
(yang dilakukan oleh POLRI), maupun yang berupa ”peringatan-peringatan” melalui
media elektronik seperti televisi, dan radio. Pihak kejaksaan juga melaksanakan
program jaksa masuk desa dengan (salah satunya) tujuan serupa. Dengan demikian,
pihak aparat penegak hukum pun telah melakukan tindakan-tindakan preventatif.
Maka dari itu pihak penegak hukum juga menjadi faktor penentu dalam terjadinya
tindak pidana pencurian, bila penegak hukum sudah melakukan tugasnya dengan
baik maka angka kejahatan,khususnya pencurian dapat ditekan ke angka yang
paling rendah.
·
Korban
Kelengahan korban juga menjadi salah satu
faktor pendorong pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian. Pada keadaan
masyarakat saat ini dimana tingkat kesenjangan di dalam masyarakat semakin
tinngi. Di satu sisi banyak orang yang kaya raya tetapi orang yang miskin
sekali pun juga semakin banyak. Hal ini menimbulkan kecemburuan sosial yang
dirasakan oleh pelaku. Tindakan korban yang memamerkan harta kekayaan juga
menjadi “godaan” kepada pelaku untuk melancarkan aksinya.
Rasa waspada dari korban juga harus
ditingkatkan agar tindak pidana pencurian tidak dialami oleh korban. Misalkan A
mempunyai motor, dan diparkir di depan rumahnya. Untuk menjamin keamanannya A
harus mengkunci motornya dan harus diparkir di tempat yang aman agar tidak
dicuri oleh seseorang. Tindakan ini disebut tindakan preventif yang dapat
dilakukan oleh individu agar ia tidak menjadi korban dari tindak pidana
pencurian. Seperti halnya pencurian uang yang paling sering terjadi di
masyarakat saat ini. Anggota masyarakat harus senantiasa meningkatakan
kewaspadaanya serta harus dapat memberikan keamanan kepada setiap hartanya,
khusunya disini uang. Kelengahan pemilik uang juga dapat menciptakan kesempatan
kepada pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian.
4.2.2 Dampak Negatif Mencuri
Dalam sebuah perkara atau perbuatan
pasti ada di dalamnya hukum sebab akibat yang itu tidak bisa lepas dan selalu
mengikuti. Dalam hal pencurian yang notabene adalah perbuatan jahat, maka di
balik perbuatan tersebut adanya dampak negatif yang merugikan terhdap orang
lain maupun terhadap diri sendiri.
1.
Dampak terhadap pelakunya
Dampak yang akan di alami bagi
pelaku pencurian atas perbuatanya tersebut antara lain :
·
Mengalami
kegelisahan batin, pelaku pencurian akan selaludikejar-kejar rasa bersalah dan
takut jika perbuatanya terbongkar
·
Mendapat
hukuman, apabila tertangkap, seorang pencuri akan mendapatkan hukuman sesuai
undang-undang yang berlaku
·
Mencemarkan
nama baik, seseorang yang telah terbukti mencuri nama baiknya akan tercemar di
mata masyarakat
·
Merusak
keimanan, seseorang yang mencuri berarti telah rusak imanya. Jika ia mati
sebelum bertobat maka ia akan mendapat azab yang pedih
2.
Dampak terhadap korban pencurian
Dampak
dari pencurian bagi korban diantaranya adalah :
·
Menimbulkan
kerugian dan kekecewaan, peristiwa pencurian akan sangat merugikan dan menimbulkan
kekecewaan bagi korbanya
·
Menimbulkan
ketakutan, peristiwa pencurian menimbulkan rasa takut bagi korban dan
masyarakat karena mereka merasa harta bendanya terancam
·
Munculnya
hukum rimba, perbuatan pencurian merupakan perbuatan yang mengabaikan
nilai-nilai hukum. Apabila terus berlanjut akan memunculkan hukum rimba dimana
yang kuat akan memangsa yang lemah.
4.3 Solusi
Mencegah Tindak Kriminal (CuranMor)
4.3.1
Cara Mengatasi dan Mencegah Pencurian Motor
Sepeda motor dan mobil adalah salah satu benda yang disukai
pencuri untuk dijadikan sasaran pencurian karena nilainya yang tinggi,
fleksibel, dibutuhkan banyak orang dan mudah dicuri. Pencuri ranmor motor
profesional umumnya hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit saja dalam
menjalankan aksi kejahatannya.
Mereka menggunakan berbagai metode /
modus untuk membawa kabur motor jarahan yang berhasil dikerjai. Cara atau modus
operandi yang sering digunakan oleh pencuri sepeda motor adalah seperti :
1. Menggunakan kunci letter T untuk menyalakan
paksa mesin motor.
2. Mengangkut motor ke dalam mobil boks
atau truk.
3. Merusak kunci-kunci keamanan yang
ada dengan trik tertentu lalu membawa kabur motor, dll.
Waspadai pula aksi kejahatan ranmor
/ kendaraan bermotor lainnya yang berhubungan dengan sepeda motor anda seperti
pencurian helm, pencurian aksesoris motor, dsb. Berikut ini adalah beberapa
saran untuk anda dalam menghindar dan mengurangi resiko kehilangan motor.
Tips / Cara Mengurangi Resiko Kehilangan Motor :
1. Parkir di tempat parkir resmi dan aman.
Usahakan untuk selalu parkir di tempat parkir profesional dengan tingkat
pengawasan dan keamanan yang tinggi. Kalau bisa pilih saja lahan parkir yang
selalu memeriksa STNK ketika akan meninggalkan tempat parkir, ada tiket bukti
parkir, ada kamera pengawas cctv dan banyak petugas keamanan yang menjaga di
sekitar tempat parkir.
2. Berikan tambahan kunci pengaman pada
motor. Kunci motor anda dengan kunci-kunci tambahan yang berbeda jenisnya.
Contohnya seperti kunci roda, kunci setang rahasia, alarm, gembok, rantai,
kunci disc cakram, dan lain sebagainya. Bila perlu parkir di samping tiang atau
pohon lalu lilitkan rantai bersama tiang atau pohon tersebut.
3. Terus awasi motor anda. Jika
memarkir kendaraan di depan rumah baik rumah sendiri atau rumah orang lain
serta di tempat umum seperti mini market, sekolah, warung, warnet, wartel, dan
lain sebagainya sebaiknya anda terus mengawasi motor anda. Parkirlah di tempat
yang terlihat dari dalam serta pasang mata dan telinga anda dan jangan sampai
lalai karena pencuri sepeda motor hanya butuh kurang lebnih setengah menit atau
kurang untuk menggasak motor anda.
4. Hati-hati dengan mobil Box, Pickup
dan Truck. Waspadai jenis mobil-mobil tersebut yang parkir di samping atau
sekitar parkir motor anda. Pencuri sepeda montor dapat dengan cepat menggotong
motor anda dan kemudian membawanya pergi dari anda untuk selama-lamanya.
5. Amankan barang berharga bawaan anda.
Hati-hati pula terhadap barang-barang berharga yang anda bawa. Jika ada tempat
penitipan helm dan jaket segera titipkan di tempat tersebut. Jika anda khawatir
dengan tempat penitipan anda bisa pasang kotak atau box motor di belakang
sepeda motor ada untuk menyimpan barang anda seperti helm, berkas, jaket, uang,
jaket jas hujan, uang / duit, alat mekanik, payung, senter, air minum, baju
ganti, dan lain sebagainya.
6. Mengurangi perhatian pencuri. Motor
yang terlihat bagus, baru dan berdaya jual tinggi dengan sistem pengamanan yang
kurang sangat disukai oleh pelaku curanmor. Motor yang sudah kelihatan jelek
atau biasa saja dengan pengamanan yang cukup dan bila dijual harganya murah
termasuk jenis motor yang cukup aman dari pencurian motor. Menutup motor anda
dengan kain penutup motor dapat mengurangi perhatian pencuri dan akan
mempersulit pencuri untuk melaksanakan aksinya. Dengan menutup motor dengan
bahan anti air juga dapat melindungi motor dari kehujanan dan terik sinar
matahari. Motor yang telah aneh, unik, jarang dan telah dimodifikasi juga
kurang menarik minat orang yang mau nyolong motor kita. Kalau anda sayang pada
motor anda, pasanglah sistem keamanan yang berlapis serta rahasia dan juga
kalau anda suka modiflah motor anda mnjadi beda dengan yang lain agar pencuri
enggan mencurinya karena terlalu menarik perhatian orang banyak di sekitar tempat
parkir.
7. Jika tempat parkir motor memiliki
CCTV ( misal di mall ), usahakan parkirkan sepeda motor di area yang
terpantau CCTV , sehingga pencuri pun akan berpikir dua kali ketika hendak
mencuri sepeda motor Anda.
8. Beri tanda-tanda unik di bodi atau
bagian motor lainnya dengan stiker atau lainnya, dan kemudian abadikan motor
biker dalam foto. Ini akan sangat bermanfaat bagi para penegak hukum ketika
melakukan pencarian kehilangan dengan ciri-ciri yang spesifik di motor.
9. Buatlah sepeda motor sulit untuk dijual
kembali jika terjadi pencurian.
Misalnya dengan mengakali dan menandai atau memberi identitas beberapa bagian
motor yang tidak terlihat, terutama di bagian yang sering dipreteli untuk dijual kembali.
Misalnya dengan mengakali dan menandai atau memberi identitas beberapa bagian
motor yang tidak terlihat, terutama di bagian yang sering dipreteli untuk dijual kembali.
10. Jaga semua surat-surat kendaraan ,
termasuk BPKB, STNK, asuransi dan lainnya yang akan dibutuhkan jika suatu saat
ada masalah pada motor biker.
11. Membina hubungan baik dengan petugas
parkir dan tetangga. Untuk lebih aman, jika anda parkir di tempat yang rutin
atau sering misalnya di kampus, kantor, rumah, mini market, warung, dan lain
sebagainya anda bisa pelan-pelan membina hubungan baik dengan orang di
sekitarnya. Jika ada waktu ajak petugas parkir ngobrol, nongkrong, dan
sebagainya. Kalau punya uang lebih kita bisa kasih uang rokok ke petugas parkir
tersebut. Tujuannya adalah agar tukang parkir jadi kenal sama kita dan otomatis
kenal dengan motor yang kita pakai. Jika motor kita diusili orang maka dengan
cepat tukang parkir akan menyadari dan menindak lanjutinya dengan tegas.
Sumber :
Wawancara langsung kepada Pak
Suparjan pada hari Sabtu, 18 April 2015.
Wawancara langsung kepada Pak Edi pada
hari Sabtu, 18 April 2015.